People Power Tolak Hasil Pemilu Inkonstitusional

Tindakan Inkonstitusional

topmetro.news – Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) menilai gerakan yang menghambat proses pemilu adalah tindakan inkonstitusional. Apalagi memanfaatkan dengan menggunakan kekuatan massa atau ‘people power’ yang dilakukan melalui pemaksaan atau secara anarkis.

“Proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai aturan hukum,” kata Ketua Umum Korni M Basri BK di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, hasil pemilu merupakan proses demokrasi yang harus dapat diterima secara dewasa dan jiwa negarawan. “Ketidakpuasan hasil pemilu dengan cara pengerahan massa atau ‘people power’ adalah bentuk melawan hukum dan tidak konstitusional,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pergantian pemerintah yang sah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusi, yaitu melalui tiga cara. Pertama, Pilpres reguler lima tahun sekali (Pasal 6A Ayat 1 UUD 45). Kedua, Presiden mangkat/meninggal dunia (Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3 UUD. Dan ketiga jika Presiden melanggar haluan negara melalui impeachment (Pasal 7A UUD).

“Jadi sengketa atau perselisihan pemilu presiden dan wakil presiden harus diproses sesuai aturan hukum. Bukan melalui cara yang inkonstitusional,” imbuhnya.

Sikapi Tindakan Inkonstitusional

Di samping itu, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 417 (1) pasangan calon terpilih ditetapkan dalam Sidang Pleno KPU. Dan Pasal 454 (7) temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang terbukti kebenarannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Serta Pasal 475 (1), perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis pada bangsa ini berorientasi pada kemajuan bangsa. Bukan untuk kemunduran bangsa,” ungkap Basri.

BACA | Rekapitulasi 19 Provinsi, Selisih Suara Jokowi dan Prabowo Melebar

Oleh karena itu, Korni berharap, kepada TNI dan POLRI untuk tegas dalam menindak apabila ada upaya mengadu domba, gerakan melawan hukum dan tindakan inkonstitusional dalam hasil pemilu oleh KPU.

“Kami juga mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hasil pemilu secara konstitusional. Dan menjaga persatuan bangsa sesuai dengan Ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Basri.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment